Jakarta, Pelanginews
Sebanyak 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang BRI, M. Ilham Pradipta, dilimpahkan oleh polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (18/12/3025). Ilham diculik di Parkiran Mall Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo Jakarta Timur (20/8/2025).
Kepala Seksi intelijen Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pelimpahan Tahap II dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta para terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Para terdakwa kasus dugaan pembunuhan ini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026, guna kepentingan penuntutan” ujar Yogi.
Dia menambahkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank yang terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, di kawasan Pasar Rebo.
“Seluruh tersangka dalam perkara tersebut kini berstatus sebagai terdakwa diduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam peristiwa tersebut sehingga dikenakan pasal berlapis” tambahnya.
Adapun terdakwa utama berinisial C alias K didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif berupa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 328 KUHP tentang penculikan, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
Sementara itu, sejumlah terdakwa lain berinisial DH, AAM, RAH, AT, EWB, JRS, YJP, EW, dan UM didakwa dengan pasal-pasal yang mengatur tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, penculikan, serta perampasan kemerdekaan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340, Pasal 338, Pasal 328, dan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa lainnya, yakni DSD, AS, EWH, AW, dan RS, diduga berperan membantu terjadinya tindak pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP yang mengatur mengenai perbuatan membantu melakukan kejahatan.
“Setelah pelaksanaan tahap II, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim” pungkasnya (lm)







