Bekasi, Pelanginews
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berencana menghentikan pemberian izin kepada pengembang perumahan dengan konsep klaster mulai 2015.
“Kita sedang evaluasi. Rencananya pembangunan klaster pada tahun 2015 sudah tidak dikeluarkan lagi izinnya,” ujar Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Koswara, di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, pertimbangan penyetopan izin itu dilatarbelakangi pengaruh pembangunan perumahaan klaster terhadap lingkungan sekitar.
“Pembangunan klaster membebani infrastruktur kota dan tidak memperhatikan dampak banjir di wilayah sekitar,” ujarnya.
Menurutnya, kemampuan finansial pengembang klaster relatif terbatas untuk membangun infrastruktur lingkungan, sehingga malah membebani infrastruktur kota.
“Pengembang tidak memikirkan pembangunan infrastruktur lingkungannya. Seperti ruang terbuka hijau, drainase, dan lainnya,” ujarnya.
Menurut Koswara, dampak yang paling sering ditimbulkan dan merugikan lingkungan sekitar antara lain banjir di sekitar lokasi klaster.
“Warga sekitar yang terkena dampak banjir. Karena pembangunan klaster tidak memperhatikan pengadaan saluran air. Hanya memanfaatkan infrastruktur saluran yang sudah ada,” katanya.
Menurut dia, moratorium izin tersebut perlu segera direalisasikan untuk menata kembali tata ruang pembangunan Kota Bekasi.
“Moratorium perizinan klaster nanti dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi,” katanya.
Menurut Koswara, pembangunan perumahan klaster marak di Kota Bekasi beberapa tahun belakangan dikarenakan kecenderungan dan juga proses perizinan yang relatif murah.
“Saat ini pembangunan klaster dengan luas lahan di bawah 2.000 meter per segi cukup meminta persetujuan pihak kecamatan, lebih dari 2.000 baru ke kita,” katanya.(ant/ded)