Ahli Hukum Pidana Beri Kesaksian di Sidang Sengketa Merek

Ahli Hukum Pidana Beri Kesaksian di Sidang Sengketa Merek

Jakarta, Pelanginews

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara sengketa merek dan indikasi geografis dengan agenda keterangan saksi ahli pidana Dr. Hendri Jayadi, S.H. M.H

Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala, S.H ini adalah ahli hukum pidana yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

Dalam keterangannya di persidangan Hendri Jayadi mengatakan kepemilikan merek ganda dalam ranah hukum merek, pihak yang pertama kali mendaftarkan merek berhak atas perlindungan hukum. Namun apabila terdapat dua sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum Republik Indonesia terhadap nama merek yang sama, maka timbul sengketa perdata, bukan tindak pidana.

Menurut saksi ahli, selama belum ada putusan yang inkracht, kedua belah pihak tetap dapat menggunakan masing-masing dikarenakan merek tersebut di lindungi oleh Undang – undang.

Adapun perbedaan warna merek dalam bukti persidangan, merek milik terdakwa Challas berwarna kuning-merah, sementara merek Pelapor awalnya berwarna hitam-putih.

Pelapor baru mengganti warna pada tahun 2023, setelah merek terdakwa Challas sudah digunakan sejak 2021. Ahli menilai bahwa warna merek memiliki pengaruh dalam membedakan dua merek dan tidak ada persamaan secara nyata.

Asas Ultimum Remedium

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami dengan anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto, Hendri Jayadi menekankan bahwa pidana adalah jalan terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian hukum. Karena perkara perdata sudah selesai, merek sudah tidak digunakan lagi, dan tidak ada lagi kerugian nyata, bahkan terdakwa Challas menunjukkan itikad baik dengan membuat press release, bahwa ia tidak lagi memproduksi atau menjual produk dengan merek tersebut pasca putusan perdata, maka proses pidana seharusnya dihentikan.

Ahli menyampaikan permohonan pendaftaran merek yang di lakukan oleh terdakwa merupakan itikad baik.

Saat ditemui wartawan usai persidangan Topan Oddye Prastyo, S, S.H.,M.H dan Tim kuasa hukum terdakwa dari kantor TOP & PARTNERS mengatakan, pihaknya menilai tidak ada unsur pidana dalam perkara merek ini karena sudah ada penyelesaian perdata.

“Perbedaan warna antara merek klien kami Challas dan pelapor sangat jelas perbedaanya. Pendaftaran merek klien kami dilakukan dengan itikad baik” ujarnya

Dia menambahkan proses hukum pidana seharusnya tidak dilanjutkan, karena telah ada putusan kasasi dan pelaksanaan penghentian penggunaan merek oleh klien kami dengan adanya pres rilis dari Penasehat Hukum. (ded/lm)