Jakarta, Pelanginews
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta memberikan santunan kepada para ahli waris korban longsor di TPST Bantargebang beberapa waktu lalu. Ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam memberikan perhatian serta perlindungan kepada para pekerja dan masyarakat yang terdampak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa terdapat tujuh korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan, kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan lebih bijak, termasuk melalui upaya memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
“Peristiwa ini menjadi duka bagi kita semua. Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memastikan seluruh korban dan keluarganya mendapatkan perhatian serta dukungan yang layak,” ujar Asep, Selasa (17/3/2026)
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah menyiapkan sejumlah titik aman bagi sopir dan pemulung untuk berlindung saat hujan deras, guna meningkatkan keselamatan para pekerja di kawasan pengolahan sampah.
Dari hasil penelusuran, empat dari tujuh korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terdiri dari dua pekerja segmen Penerima Upah (PU) dan dua pekerja segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Untuk segmen PU, santunan diberikan kepada ahli waris Irwan Supriatin, sopir truk Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, dengan besar santunan sebesar Rp574,9 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua anak sebesar Rp156 juta. Sementara itu, ahli waris Hardi Yanto, sopir truk Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, menerima santunan sekitar Rp478,9 juta dan beasiswa pendidikan sebesar Rp87 juta.
Adapun untuk segmen BPU, dua korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 660 Tahun 2025 tentang Penetapan Pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah Mitra Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Suminih menerima sekitar Rp171,3 juta, sementara Endah Widayati memperoleh santunan sebesar Rp70 juta.
Sementara itu, tiga korban lainnya yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap mendapatkan perhatian. Sebagai bentuk kepedulian, santunan juga diberikan kepada keluarga Dedi Sutrisno dan Riki Suriyadi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sedangkan keluarga Jussova Situmorang, yang berprofesi sebagai pemulung, menerima santunan dari UPST.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Doa dan empati kami menyertai seluruh keluarga korban. Semoga para almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga diberikan kekuatan serta ketabahan,” tutur Asep.
Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Tri Pambudi Santoso, menegaskan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata perlindungan negara bagi para pekerja, khususnya melalui program jaminan kecelakaan kerja.
“Manfaat santunan dan beasiswa ini diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga serta memastikan pendidikan anak-anak korban tetap terjaga,” ujarnya.
Salah satu ahli waris istri mendiang Irwan Supriatin, Noni Sopianawati, mengaku sangat terbantu dengan adanya santunan tersebut. Ia berencana menggunakan dana yang diterima untuk membeli rumah di kampung halamannya di Kabupaten Majalengka, sekaligus melanjutkan pendidikan anak-anaknya.
“Insyaallah bantuan ini akan kami gunakan sebaik mungkin, termasuk untuk memulai usaha kecil agar ekonomi keluarga tetap berjalan. Anak-anak juga kemungkinan akan dipindahkan sekolah ke Majalengka,” tutupnya. (lm)







