Bogor, Pelanginews
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengungkap ada 155 dari 763 identitas anak di dalam kartu keluarga (KK) hasil tim verifikasi faktual tim khusus kecurangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak ditemukan di alamat, sehingga akan dikeluarkan dari data pendaftaran.
“Nanti nama-nama pendaftar, yang terbukti tidak ditemukan namanya di lapangan, di domisili yang didaftarkan, maka nama itu akan dikeluarkan. Sekali lagi, nama itu akan dikeluarkan dari pendaftaran PPDB. Otomatis, nama yang di bawahnya akan naik ke atas,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Balai Kota Bogor, Minggu dikutip dari Antara.
Bima Arya menyebutkan, tim khusus melaporkan bahwa ada 913 KK pendaftar yang memiliki indikasi bermasalah dan saat ini sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan sejumlah 763 KK, sementara sekitar ada 150 KK lagi masih dalam proses.
Dari angka itu, sejauh ini 414 sesuai dan 155 itu tidak sesuai. Artinya tidak ditemukan nama yang bersangkutan di lokasi yang didatangi sebanyak 155 identitas anak.
“Nah ini tentu akan terus kita lanjutkan sampai hari terakhir, sampai hari Selasa, jadi masih ada dua hari ke depan untuk melanjutkan ini,” ujarnya.
Meskipun demikian, pengumuman PPDB SMP akan dilaksanakan pada Selasa (11/7), dengan tambahan hasil verifikasi faktual sekitar 150 KK yang belum selesai saat ini. Setelah itu pun, masyarakat pun masih boleh melaporkan aduan kecurangan PPDB.
Jika masih ditemukan siswa yang diumumkan lolos PPDB namun diduga hasil titip identitas di KK terdekat zonasi atau KK palsu, maka akan didiskualifikasi.
Hal itu karena kemungkinan data indikasi kecurangan lebih dari data sementara beberapa hari ini yang dikumpulkan oleh tim khusus.
Tim khusus terdiri atas, Inspektorat, Dinas Pendidikan Kota Bogor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan enam camat yang ada.
Kemudian, kata Bima, terkait kecurangan PPDB tingkat SMA, akan diteruskan kepada kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Pak Asep Sudarsono (Kepala KCD Pendidikan Wilayah 2, Bogor-Depok) hadir juga tadi, nanti data-datanya akan kami sampaikan dan tentunya, berdasarkan aturan yang ada menjadi kewenangan provinsi untuk memutuskan seperti apa,” katanya.
Bima menyampaikan, jika KCD tidak memungkinkan untuk melakukan verifikasi seperti tim khusus tingkat SMP dari Pemerintah Kota Bogor, maka terbuka untuk nanti proses diskualifikasi berdasarkan data-data yang ada.
“Dan saya minta publik, untuk menyampaikan data terjadinya indikasi kepada nomor aduan. Jadi Pak Iwan (Asisten Pemerintahan Kota Bogor) ini akan terus merespon aduan warga,” katanya. (lm)