Jakarta, Pelanginews
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan besok atau Rabu (30/4/2025) sebagai batas waktu sekolah swasta mengirimkan data jumlah ijazah lulusan mereka yang tertahan.
“Insyaallah Rabu kami memberikan time limit (batas waktu) kepada sekolah untuk menyampaikan datanya. Kamis sudah kami terima surat dari semua sekolah. Semua itu akan kita himpun,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko (29/4) dikutip dari Antara.
Setelah data dari sekolah terkumpul, barulah Pemprov DKI Jakarta dapat mengumumkan jumlah ijazah lulusan se-DKI Jakarta yang masih tertahan dan akan masuk dalam program pemutihan ijazah.
Selain tentang jumlah, Sarjoko berharap nantinya juga akan diketahui penyebab ijazah lulusan ditahan di luar alasan keuangan.
“Nanti data itu akan kami pisahkan sesuai dengan permasalahan yang ada. Tidak semua (ijazah) yang ditahan itu karena permasalahan keuangan. Misalnya mereka memang ada kesengajaan dari keluarga sebenarnya mampu tapi memang sengaja tidak mau ambil,” kata Sarjoko.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Baznas BAZIS DKI Jakarta telah memulai program pemutihan ijazah. Pada tahap pertama, sebanyak 117 lulusan sudah ditebus ijazahnya. Lalu, pada Mei mendatang, sebanyak 250 lulusan lainnya akan menjadi penerima manfaat program.
“Secara prinsip ini juga menjadi upaya kami untuk melakukan mencegah tidak ada lagi upaya-upaya penahanan ijazah yang dilakukan sekolah. Selama ini untuk anggaran baru dialokasikan di Baznas BAZIS DKI Jakarta, belum dari APBD,” ujar Sarjoko.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pernah menyebutkan jumlah ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah mencapai belasan ribu dan ini yang menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjalankan program pemutihan ijazah.
Belasan ribu ijazah warga DKI Jakarta yang masih tertahan karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus. (lm)