Jakarta, Pelanginews
Pencantuman sanksi daftar hitam bagi penyedia barang/jasa terlepas dari kesalahan yang dilakukannya sering menjadi perdebatan sengit dikalangan penyedia barang/jasa manakala ditayangkan oleh LPSE Provinsi Kab/Kota namun tidak tayang di inaproc LKPP yang dikelola oleh LKPP.
Sebagian pihak menilai pencantuman daftar hitam oleh LPSE adalah bersifat lokal dan bermaksud melarang penyedia barang mengikuti tender di seluruh lingkungan SKPD pada LPSE yang bersangkutan sedangkan pencantuman di inaproc yang dikelola oleh LKPP secara otomatis berlaku untuk seluruh K/L/D/I.
Hal inilah dialami oleh Joram Damanik (82 Thn) pemilik PT. Boriandy Putra (PT.BP) yang dijatuhi sanksi daftar hitam oleh Dis Takot & Perum Semarang terkait pelaksanaan proyek pembangunan pasar waru TA 2015 dan ditayang oleh LPSE Semarang sejak 1 Juli 2016
Sementara PT.BP telah mengikuti tender dan menjadi pemenang pada salah satu kementerian dan menjadi perdebatan dikalangan penyedia barang/jasa.
“Black List itu sebenarnya sudah dicabut tapi masih tayang di LPSE Semarang” ujar Joram Damanik dengan nada lemas sambil memperlihatkan surat pencabutan No. 050/391 Tanggal 5 Mei 2017 yang ditanda-tangani Kadis Takot & Perum Semarang.
Mengacu pada Perka LKPP No 18 Thn 2014 penjatuhan sanksi daftar hitam tidak sembarangan, karena ada 8 tahapan yang harus dilalui PPK dan PA/KPA dan melibatkan berbagai pihak dalam menjatuhkan daftar hitam bagi penyedia barang.
Menurut Kusnadi Hutahaean, SH praktisi hukum dari Kantor Klinik Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (KH-PBJ/P) tidak satupun tahapan itu yang bisa ditawar, bila ada tahapan yang dilangkahi maka perusahaan akan jadi korban tersandera selama 2 tahun tidak bisa mengikuti kegiatan tender dan bisa bangkrut.
Dia menuturkan saat ini PT.BP sedang berjuang menghapus tayangan daftar hitam di LPSE Semarang. Pencantuman PT.BP masuk daftar hitam dan tayang oleh LPSE Semarang itu sebenarnya sarat khilaf dan kekeliruan mengenai alasan dan prosedur.
Lebih jauh Kusnadi menerangkan alasan pencabutan yang dilakukan itu adalah dilatar belakangi oleh karena PT. Boriandy Putra telah menyelesaikan pekerjaan yang dimintakan bersama oleh PPHP, PPTK dan PPK dan setelah itu telah dibuatkan BAST-II/FHO dan Retensi pun sudah diterima PT.BP, permasalahannya adalah hanya karena masih tayang di LPSE Semarang.
Ketika dimintakan komentar tentang ketentuan Perka LKPP No 18 tahun 2014 yang mensyaratkan adanya putusan pengadilan untuk mencabut daftar hitam, yaaa… kita pun sudah ajukan gugatan di PTUN Semarang dan sudah digelar sidang, ujar Kusnadi baru-baru ini di kantornya di wilayah Jakarta Timur ,
Maka itu kita berharap semua para pihak yang terkait bersikap arif menyikapi daftar hitam PT.BP dan sebenarnya atas dasar telah terbitnya pencabutan daftar hitam tanpa bermaksud menyimpangi Perka LKKP itu, bisa menggunakan itu sebagai dasar “diskresi” sehingga tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan yang sudah dimenangkan PT.BP (JS).