Jakarta, Pelanginews
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi secara berkala hasil audit atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2024 agar semua rekomendasi rampung ditindaklanjuti.
“Kami menyadari belum seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti, mungkin membutuhkan proses penyelesaian,” ujar Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta, Ali Asyhar di Jakarta, Senin dilansir dari Antara.
BPK mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus melakukan evaluasi berkala dan menyiapkan peta jalan (roadmap) tindak lanjut.
Pemprov DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Capaian ini merupakan kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak 2017 hingga 2025.
Terkait laporan itu, ada sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK dan Pemprov DKI perlu memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti secara tuntas dan berkualitas.
Ali dalam pada acara “Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI” mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2005, khususnya Pasal 20 dinyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.
Karena itu, pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil rekomendasi hasil pembangunan BPK menjadi sangat penting. Kegiatan ini tidak hanya sebagai kewajiban konstitusional, tetapi juga sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
Kami juga mendorong agar capaian yang baik ini tidak berhenti sebagai angka statistik saja, tetapi menjadi fondasi kuat dalam membangun pemerintahan yang berintegritas, efisien dan profesional,” kata dia.
Ali merujuk data hasil pemantauan tindak lanjut Semester II Tahun 2024, Pemprov DKI telah menyelesaikan sebanyak 86,72 persen rekomendasi BPK. Hal ini menunjukkan perbaikan tata kelola tetap berjalan.
Data menunjukkan masih ada sebanyak 10,43 persen belum sesuai rekomendasi, lalu sebanyak 0,36 persen belum ditindaklanjuti; dan 2,49 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. (lm)