Jakarta, Pelanginews
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 pada kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Penganugerahan ini menjadi bukti dan komitmen BPK dalam meningkatkan aksesibilitas hasil pemeriksaan BPK guna mengoptimalkan manfaat atas hasil pemeriksaan.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif dan disaksikan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Selasa (19/12).
Predikat Informatif merupakan klasifikasi tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi. Predikat ini ditetapkan berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi tahunan oleh Komisi Informasi dengan melibatkan tim penilai dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi, dan media massa.
“Kami sangat bersyukur menerima penghargaan ini. Hal ini diwujudkan dengan dipublikasikannya Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) di website BPK untuk mengoptimalkan dampak atas pemeriksaan yang telah dilakukan,” kata Sekjen BPK.
“IHPS kami publikasikan di website BPK, sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara lengkap dapat diakses masyarakat melalui layanan e-PPID BPK,” terangnya dalam kegiatan yang jugua dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional R Yudi Ramdan Budiman dilansir dari laman BPK.
Publikasi hasil pemeriksaan BPK, beberapa waktu lalu pernah disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun, bahwa aksesibilitas atas hasil pemeriksaan BPK akan berdampak luas dalam meningkatkan trust pada pemerintah yang akhirnya akan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.
Transparansi hasil pemeriksaan, diharapkan dapat dimanfaatkan seluruh akuntan profesional untuk menjadi rujukan dan referensi bagi penyelenggaraan diskusi-diskusi aktual di bidang keuangan negara. Tidak hanya itu, bagi para akuntan pendidik dan mahasiswa, LHP juga dapat dimanfaatkan dalam berbagai penelitian dan riset akademik.
PPID BPK memberikan pelayanan informasi dengan memanfaatkan hampir semua kanal informasi dan media sosial resmi BPK seperti website, facebook, instagram, x (twitter), tiktok, whatsapp dan youtube termasuk portal e-PPID dan aplikasi PPID Mobile.
Pada semester I tahun 2023, BPK menerima 13.860 permintaan informasi dan 641 pengaduan masyarakat (dugaan penyalahgunaan APBN/APBD) pada PPID Pusat, serta 247 pengaduan pada PPID Perwakilan.
Permintaan informasi dan pengaduan masyarakat kepada BPK tersebut, merupakan bentuk apresiasi masyarakat terhadap keberadaan BPK dan mencerminkan bahwa BPK adalah lembaga negara yang dipercaya masyarakat untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. (lm)