Kabupaten Bekasi, Pelanginews
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyambut baik peluncuran Sertifikat Elektronik yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, bertempat di Ruang Meuligo Ballroom, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Senin (03/06/2024).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu bagian dari 104 Kabupaten/Kota yang siap bertransformasi menuju sertipikat elektronik. Hal itu sebagaimana amanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) yang per Juni 2024 mulai diimplementasikan secara nasional.
“Ini sebuah kebanggaan dan saya hadir di sini selain untuk memberikan apresiasi kepada Kantah Kabupaten Bekasi, juga ingin hadir dalam momen bersejarah ini, sekian puluh tahun sekarang kita memasuki era digital untuk data dan sertipikat pertanahan. Mudah-mudahan ini akan menjadikan administrasi pertanahan kita semakin modern dan semakin berkelas,” kata Dani Ramdan.
Menurutnya, kehadiran sertifikat elektronik ini memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Selain pelayanan pertanahan akan semakin cepat kedepannya, juga melindungi dokumen pertanahan dari bencana baik banjir, kebakaran, bahkan pencurian. Karena secara elektronik databasenya sudah tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
“Disamping juga yang paling pokok adalah mencegah pemalsuan dan penipuan terkait dengan sertipikat tanah, karena masyarakat yang sudah mendownload aplikasi tinggal discan barcodenya, mau beli tanah, mengecek sertipikatnya langsung muncul di situ apakah sertipikatnya asli atau palsu, jadi begitu mudahnya,” jelasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan peralihan sertipikat analog ke sertifikat elektronik ini karena secara substansi tidaklah berbeda.
Dari 1,4 juta sertifikat tanah yang terdata pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Saat ini total sebanyak 120.000 sertipikat tanah yang sudah berhasil diterbitkan berbasis elektronik.
“Karena untuk menerbitkan elektroniknya itu butuh pemutakhiran data, memvalidasi ulang data-data berupa bidang-bidang tanahnya sehingga kalau sudah terbit elektronik tidak akan ada lagi indikasi overlap kecuali memang secara fisik ada masalah, tapi secara dasar validasi kepemilikan tanah itu sudah dicek baik tekstual istilahnya termasuk juga spasial,” terangnya.
Darman juga mengajak kepada masyarakat, yang saat ini masih memegang sertifikat analog untuk datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan mengalihkannya menjadi sertipikat elektronik. Dan layanan ini tidak dikenakan biaya.
“Nah untuk mengalihkan dari yang analog yang kita sebut blanko lama menjadi satu lembar itu gratis. Jadi datang saja ke BPN, itu mengenai waktu bergantung pada validasi data sertifikatnya,” imbaunya.“Jadi harus divalidasi ulang, dicek lagi batas-batas bidang tanahnya itu berproses. Kalau berkasnya rapih mungkin 30 menit sudah bisa, tapi kalau datanya harus survey lagi ke lokasi, ada perbedaan antara data di BPN dengan yang dipegang masyarakat tentu harus ada perbaikan-perbaikan,” pungkasnya. (***/lm)