DBH Dipotong Rp15 Triliun, Pramono Tegaskan Tunjangan ASN DKI Aman

Jakarta, Pelanginews

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan tidak ingin memotong anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat dalam postur APBD meski ada pemotongan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp15 triliun dan program efisiensi.

Bacaan Lainnya

“TPP ASN DKI Jakarta ini cukup besar dan mungkin mengalahkan pegawai Bank Indonesia,” kata dia saat membuka Jakarta Economic Forum (JEF) 2025 di Gelora Bung Karno di Jakarta, Sabtu dilansir dari Antara.

Ia mengatakan TPP ASN atau yang dikenal tunjangan kinerja yang diterima pegawai Pemprov DKI setiap bulan tersebut tidak akan disentuh meski terjadi efisiensi anggaran.

Menurut dia, hal ini dilakukan agar ASN DKI Jakarta tetap nyaman dalam bekerja dan memberikan kinerja yang maksimal.

Namun, Pramono mengancam jika ada ASN Pemprov DKI Jakarta yang malas apalagi pamer kekayaan baik di secara langsung maupun di media sosial akan diberikan sanksi.

“Kalau ada yang ‘flexing’ (pamer) akan diganti atau bahkan kami pecat. Flexing it bukan tipe ASN di Jakarta,” kata dia.

Sementara, TPP diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Pergub DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Dalam pasal 3 Pergub DKI Jakarta diatur bahwa TPP diberikan setiap bulan ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon (PNS) sesuai kelas dan fungsi jabatan.

TPP itu diberikan berdasarkan prestasi kerja dan beban kerja.

Dalam lampiran Pergub DKI Jakarta disebutkan besaran nilai TPP untuk Sekda DKI Jakarta sebesar Rp127.710.000 per bulan, Kepala Biro sebesar Rp55.170.000 kecuali Kepala Biro Kesejahteraan Sosial dan Kepala Biro Kerja Sama Daerah sebesar Rp 51.570.000 per bulan dan lainnya.

Sementara untuk kepala dinas menerima tunjangan ini cukup beragam sesuai dengan dinas yang dipimpinnya dengan besaran nilai tambahan penghasilan di atas Rp60 juta per bulan.

Untuk Wali Kota nilainya Rp60.480.000 dan Wakil Wali Kota Rp51.570.000, sementara Bupati sebesar Rp62.370.000 dan Wakil Bupati Rp51.570.000.

Kemudian Camat menerima tunjangan Rp39.960.000 dan Lurah Rp27.000.000 setiap bulan. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait