Jakarta, Pelanginews
Penasehat hukum terdakwa kasus aborsi memohon keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas tuntutan hukuman jaksa penuntut umum..
Penasehat hukum salah satu terdakwa RF, Yusuf Fadillah, SH menilai tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya terlalu tinggi.
“Tuntutan JPU terhadap klien kami ketinggian, dia kan hanya perantara” ujar Yusuf kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).
Dia berharap majelis hakim objektif dalam putusannya terhadap kliennya.
Pada persidangan Yusuf Fadillah membacakan pledoi atas tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan.
Sebelumnya JPU menuntut enam terdakwa telah melanggar pasal 77 A jo pasal 45 A Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat(1) KUHP. (lm)