Jakarta, Pelanginews
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang sudah dibangun Pemprov DKI Jakarta tidak dapat dimiliki karena statusnya adalah sewa.
“Saya sampaikan, rusunawa tidak bisa begitu saja berubah statusnya menjadi hak milik,” tegas Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/7).
Dijelaskannya, warga yang menguhuni rusun selama sesuai dan mematuhi aturan diperkenankan untuk tinggal di rusun seumur hidupnya. Bahkan, secara turun-temurun.
Bagi warga yang memang ingin memiliki unit rusun, Djarot menyarankan, mereka bisa mencari rumah susun sederhana milik (rusunami) yang dibangun pemerintah pusat maupun swasta.
“Kita tempuh kebijakan ini untuk mencegah rusun dimiliki oleh mereka yang tidak berhak,” tandas Djarot. (bj/amb)