Jakarta, Pelanginews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pembahasan Perda APBD Perubahan 2016 sudah melalui sejumlah proses pembahasan mulai dari rapat komisi, rapat banggar hingga melalui proses paripurna. Seluruhnya sudah mencapai kesepakatan bersama dengan tim TAPD DKI.
“Seluruhnya sudah disepakati dan disahkan namun dengan sejumlah catatan,” ujarnya, Rabu (12/10).
Perlu diketahui nilai APBD Perubahan 2016 disepakati sebesar Rp 62,910 triliun. Jumlah ini bertambah sekitar Rp 200 miliar dari KUPA/PPAS yang diajukan oleh eksekutif.
Sebelumnya, penetapan APBD 2016 sebesar Rp 67,1 triliun atau menurun Rp 4,2 triliun.
“Peningkatan juga terjadi dari sektor pajak sebesar Rp 300 miliar di sektor PKB Rp 150 miliar, BBNKB Rp 100 miliar dan PBBKB Rp 50 miliar,” katanya.
Selain itu pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pengelolaan kekayaan daerah melalui target deviden BUMD yang dianggarkan sebesar Rp 407 miliar turun sebesar Rp 324 miliar. Selain itu juga ada perubahan PMP di empat BUMD DKI Jakarta.
Rincian perolehan APBD Perubahan 2016 Rp 62,910 triliun yakni meliputi pendapatan daerah setelah perubahan Rp 57,161 triliun, belanja daerah setelah perubahan Rp 57,365 triliun. Untuk pembiayaan daerah sendiri setelah perubahan Rp 203,791 miliar.
Namun ada sejumlah kesimpulan dan rekomendasi badan anggaran DPRD DKI antara lain agar eksekutif dapat meningkatkan pada tahun anggaran 2017. Alokasi dana hibah bagi Kodam Jaya dalam rangka pengamanan pilkada sebesar Rp 21,963 miliar direkomendasikan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu pembangunan 45 gedung sekolah yang gagal agar dijadikan prioritas pada anggaran tahun 2017. Dana PPMK juga diminta agar direalisasikan tahun anggaran 2017. (bj/amb)