Dugaan Korupsi Pembangunan Waterfront City, Hutama Karya Kembalikan Rp13 Miliar ke Kejati Sumut

Medan, Pelanginews

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,185 miliar dari dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba tahun anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp13,185 miliar dari PT Hutama Karya selaku penyedia jasa” ujar Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, dalam keterangan di Medan, Senin, (23/2/2026)

Menurut Rizaldi, nominal pengembalian kerugian keuangan negara tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).

“Uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri” imbuhnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap ESK selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara dan ET selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP. (pa)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait