Jakarta, Pelanginews
Rencana eksekusi lahan di Duren Sawait Jakarta Timur yang dijadwalkan dilaksanakan hari ini, Rabu 28/1/2026 diminta ditunda oleh PT. Intan Plaza Adika (PT IPA). Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Cakung (27/1/2026) meminta
Penetapan Eksekusi Nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Jkt.Tim dibatalkan.
Perwakilan PT IPA Sudirman Manalu mengatakan pihaknya telah menguasai tanah yang mau dieksekusi sejak belasan tahun dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap pihaknya adalah pemilik sah tanah tersebut.
Kepemilikan PT IPA diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2004, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahun 2015, putusan Mahkamah Agung tahun 2017 dan putusan Peninjauan Kembali tahun 2019.
Pokok persoalan yang dipersoalkan PT IPA adalah adanya dua putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan atas objek bidang tanah yang sama.
Di satu sisi, terdapat putusan yang dimohonkan eksekusinya oleh Harry Santoso dkk yang juga telah menempuh seluruh tahapan peradilan dan sudah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan PN Jakarta Timur tahun 2019, Putusan PT DKI Jakarta tahun 2020, Putusan Mahkamah Agung Nomor tahun 2022, Putusan PK tahun 2023 dan Putusan PK tahun 2024
PT IPA menilai, PN Jakarta Timur bersikap tidak objektif karena hanya memproses permohonan eksekusi dari salah satu pihak, sementara mengabaikan keberadaan putusan berkekuatan hukum tetap pihak lain yang memiliki kekuatan hukum setara.
“Jika PN Jakarta Timur menerima permohonan eksekusi dari Harry Santoso dkk maka PN Jakarta Timur juga wajib menerima permohonan eksekusi PT IPA, karena memiliki kedudukan yang sama dengan putusan Harry Santoso dkk” ujar Sudirman.
Dia menambahkan jika PN Jakarta Timur menolak salah satu permohonan eksekusi, maka PN Jakarta Timur juga wajib menolak yang lainnya, mengingat kedua putusan tersebut saling bertentangan
Sementara Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi Selasa (27/1/2026) belum menanggapi hasil pertemuan perwakilan PT IPA dan pihak PN JakartaTimur (lm)







