Jakarta, Pelanginews
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda eksekusi lahan di Jalan Raden Inten 2 yang seyogianya dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026). Belum ada keterangan resmi dari PN Jakarta Timur terkait penundaan eksekusi lahan yang terletak di kawasan strategis Jakarta Timur itu.
Pantauan di lokasi, persiapan pelaksanaan telah dipersiapkan dengan kehadiran pihak pihak yang terkait yaitu Panitera PN Jakarta Timur, personil keamanan dari Kodim, petugas Satpol PP, petugas kesehatan, petugas Damkar, pihak pemohon eksekusi dan ternohon eksekusi. Namun menjelang sore pihak PN Jakarta Timur memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi
Panitera PN Jakarta Timur Rudi Hartono yang dikonfirmasi irit bicara terkait penundaan eksekusi.Ia
mengatakan akan lapor pimpinan dulu ( Ketua PN Jakarta Timur) dan akan koordinasi dulu dengan pihak kepolisian.
“Mau lapor pimpinan dulu” ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Timur.
Dia juga tidak menjelaskan kapan eksekusi akan dilaksanakan kembali
Pada Selasa (26/1/2026) pihak termohon eksekusi,: PT. Intan Plaza Adika (PT IPA):mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Cakung (27/1/2026) meminta
Penetapan Eksekusi Nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Jkt.Tim dibatalkan.
Mempertahankan Produk Negara
Sementara pihak termohon eksekusi PT IPA melalui kuasa hukumnya Wilson Colling menyampaikan Puji syukur bila eksekusi batal.
“Jadi ya syukur hari ini mungkin batal, tapi kita tetap bertahan dan akan bubar secara baik,” ujarnya kepada wartawan di lokasi eksekusi.
Wilson mengatakan, tidak ada maksud mereka melawan negara apalagi menghalangi negara dalam menolak eksekusi tetapi lebih daripada mempertahankan produk negara itu sendiri.
“Kita disini bukan melawan negara, bukan menghalangi negara, tetapi kita juga mempertahankan produk negara,” tambahnya.
Menurur Wilson terkait dengan adanya dua putusan yang berbeda pada objek yang sama tidak bisa dieksekusi menurut doktrin hukum.
“Dua produk hukum yang berbeda itu tidak bisa dieksekusi menurut hukum acaranya, kalau mereka memang mau ini, batalkan dulu, lah sekarang mereka tidak mau batalkan, ganti baju dengan gugat yang baru karena kalau dia lawan ini sudah tidak bisa, ganti baru ganti orang juga karena ini sudah PK kedua, jadi itulah kenapa kita tetap bertahan disini,” pungkasnya.
Minta Dibatalkan
Pada Selasa (26/1/2026) pihak termohon eksekusi,: PT. Intan Plaza Adika (PT IPA) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Cakung (27/1/2026) meminta
Penetapan Eksekusi Nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Jkt.Tim dibatalkan.
Perwakilan PT IPA Sudirman Manalu mengatakan pihaknya telah menguasai tanah yang mau dieksekusi sejak belasan tahun dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap pihaknya adalah pemilik sah tanah tersebut.
Kepemilikan PT IPA diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2004, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahun 2015, putusan Mahkamah Agung tahun 2017 dan putusan Peninjauan Kembali tahun 2019.
Pokok persoalan yang dipersoalkan PT IPA adalah adanya dua putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan atas objek bidang tanah yang sama.
Di satu sisi, terdapat putusan yang dimohonkan eksekusinya oleh Harry Santoso dkk yang juga telah menempuh seluruh tahapan peradilan dan sudah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan PN Jakarta Timur tahun 2019, Putusan PT DKI Jakarta tahun 2020, Putusan Mahkamah Agung tahun 2022, Putusan PK tahun 2023 dan Putusan PK tahun 2024
PT IPA menilai, PN Jakarta Timur bersikap tidak objektif karena hanya memproses permohonan eksekusi dari salah satu pihak, sementara mengabaikan keberadaan putusan berkekuatan hukum tetap pihak lain yang memiliki kekuatan hukum setara.
“Jika PN Jakarta Timur menerima permohonan eksekusi dari Harry Santoso dkk maka PN Jakarta Timur juga wajib menerima permohonan eksekusi PT IPA, karena memiliki kedudukan yang sama dengan putusan Harry Santoso dkk” ujar Sudirman.
Dia menambahkan jika PN Jakarta Timur menolak salah satu permohonan eksekusi, maka PN Jakarta Timur juga wajib menolak yang lainnya, mengingat kedua putusan tersebut saling bertentangan
Penundaan eksekusi lahan oleh PN Jakarta Timur adalah yang kedua kali pada bulan ini. Sebelumnya eksekusi lahan di Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit juga ditunda. Eksekusi lahan tersebut mendapat penolakan dari warga dengan membentangkan berbagai poster di lokasi eksekusi (lm)







