Jakarta, Pelanginews
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi produsen beras yang terbukti melakukan praktik pengoplosan atau melanggar mutu dan takaran beras.
Hal ini disampaikannya menyusul pengungkapan Bareskrim Polri mengenai tiga produsen dari lima merek beras premium yang terindikasi melanggar standar mutu.
“Dan memang kalau ada kesalahan, kesengajaan siapapun yang melakukan itu, kami tidak akan memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melakukan itu,” ujar Pramono di Stasiun Boulevard Utara Summarecon Mall LRT Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (24/7).
Ia menekankan, keterbukaan merupakan hal penting saat ini. Karena itu, Pramono menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Yang berurusan dengan beras, jadi apapun yang menjadi keputusan Bareskrim, Pemerintah Jakarta dalam hal ini memberikan dukungan support sepenuhnya,” tandas Pramono.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan mengikuti apapun yang diputuskan oleh Bareskrim Polri. (nik)