Jakarta, Pelanginews
Komisi XI DPR RI menyepakati Slamet Eddy Purnomo sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih tahun 2023-2028. Slamet mengantongi suara terbanyak di antara calon lainnya pasca pemungutan suara setelah rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Nantinya Slamet akan menggantikan tugas Agus Joko Pramono yang akan berakhir Agustus mendatang.
“Bismillahirohmanirohim, dengan ini Slamet hadi Purnomo, S.E., MM sebagai anggota BPK terpilih 2023-2028 untuk itu akan kita tindak lanjuti dengan surat kepada pimpinan DPR, kepada ketua DPR untuk dikirimkan namanya kepada presiden,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta pada Rabu (31/5/2023) dikutip dari dprr
Komisi XI DPR RI sendiri telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi 12 calon anggota BPK dalam tiga hari berturut-turut sejak Senin (29/5/2023) hingga Rabu (31/5/2023). Setelah seluruh calon anggota melakukan pemaparan gagasan dalam uji kelayakan dan kepatutan, Komisi XI DPR RI mengadakan rapat internal yang dilanjutkan dengan pemungutan suara.
Penghitungan suara untuk pemilihan anggota BPK terpilih ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh media. Dari 56 suara yang masuk, Slamet Eddy Purnomo berhasil meraup 32 suara meninggalkan rivalnya Dumoly Freddy Pardede yang meraih 24 suara.
Sebelum dikirim ke Presiden RI, nama anggota BPK terpilih akan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR melalui rapat Paripurna. Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Ketua DPR akan mengirimkan surat resmi kepada presiden mengenai nama anggota BPK terpilih. Anggota BPK terpilih tersebut baru bisa melaksanakan tugas bersama Pimpinan BPK lainnya setelah melakukan pengambilan sumpah jabatan.
Rangkaian pemilihan Anggota BPK ini telah dimulai sejak Maret 2023 silam. Melalui rapat internal Komisi XI telah menetapkan 14 nama calon anggota BPK yang berhak mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan. Komisi XI DPR juga membuka masukan dari masyarakat terkait calon anggota BPK yang ditutup pada 17 April.
Tahapan dilanjutkan setelah menerima surat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah yang berisi 13 nama calon anggota BPK. Di bulan Mei 2023, Komisi XI DPR RI menerima 1 surat pengunduran diri dari calon anggota BPK atas nama Dewi Yustiana yang menyisakan 12 nama lain dalam rangkaian uji kelayakan dan uji kepatutan calon anggota BPK. (dpr/lm)