Jakarta, Pelanginews
Setelah lima kali berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemprov DKI Jakarta menargetkan kembali mendapatkan penghargaan tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tersebut untuk keenam kalinya. Dalam prosesnya, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada BPK Perwakilan DKI Jakarta, di Gedung BPK DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (20/3).
Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Heru bersama Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Ayub Amali menandatangani nota kesepakatan sebagai simbol atas Penyerahan LKPD tersebut. Penandatangan tersebut juga disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq dan Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
“Saya bersyukur LKPD ini dapat diselesaikan tepat waktu. Ini adalah bukti komitmen kami untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang. Sesuai amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, bahwa LKPD Tahun 2022 telah direviu oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta,” ujar Pj Gubernur Heru dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta (20/3/2023)
Penyerahan laporan keuangan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, Pj. Gubernur Heru juga menjelaskan bahwa reviu tersebut meliputi penilaian terbatas terhadap keandalan Sistem Pengendalian Internal dan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, LKPD DKI Jakarta Tahun 2022 ini terdiri dari 7 (tujuh) Laporan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
“Total APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar 82,81 triliun, naik 2,92 triliun atau 3,66% persen dibandingkan total APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar 79,89 triliun. Dari APBD tersebut, realisasi penerimaan sebesar 77,99 triliun atau 94,18% dan realisasi pengeluaran sebesar 69,37 triliun atau 83,76%,” jelas Pj Gubernur Heru.
DIsamping itu, total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2022 adalah sebesar 652,86 triliun, naik sebesar 108,36 triliun atau 19,90% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar 544,50 triliun.
“Kami berharap, BPK RI Perwakilan DKI Jakarta dapat memberikan bimbingan, saran, dan masukan serta koreksi, sehingga pengelolaan keuangan dan barang Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi lebih baik, akuntabel, dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2022, sebagai opini yang ke-6 (enam) berturut-turut atas LKPD kali ini,” pungkas Pj. Gubernur Heru. (lm)