Jaksa Hadirkan 9 ASN Sebagai Saksi di Sidang Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Jakarta, Pelanginews

Sidang kanjutan i⁰asus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menghadirkan 9 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat’ (14/8/3025) Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta diantaranya Cucu Rita Sary, Imam Hadi Purnomo, Rukanda, Loly Yunita, Rofiqoh dan Rahma Alvira.

Bacaan Lainnya

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto itu dua saksi menjadi sorotan terkait penerimaan uang yang telah disita penyidik Kejati DKI Jakarta. Keduanya adalah Cucu Rita Sary, Kasudin Kebudayaan Jakarta Utara dan Imam Hadi Purnomo, Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Pada kesaksiannya Cucu Rita Sari yang juga menjabat sebagai Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan tahun 2020 s/d 2023 mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp 102 juta dari terdakwa Arif pada tahun 2024 yang disebut untuk operasional kegiatan. Saat .melakukan pinjaman Cucu sudah menjabat sebagai Kasudin Kebudayaan Jakarta Utara. Sementara
Imam Hadi Purnomo diberikan uang sebesar Rp 150 juta juga oleh terdakwa Arif.

Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta menetapkan 3 terdakwa dalam kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Kebudayan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Firza Maulana dan pihak swasta Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi. (GR PRO)

JPU menyebutkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 36,3 miliar. Kerugian itu timbul akibat tindakan Iwan bersama dua terdakwa lain yang menggelembungkan anggaran pada ratusan kegiatan hingga kegiatan fiktif.

JPU menyebutkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Jakarta pada tahun anggaran 2022–2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas, dan keikutsertaan mobil hias pada acara Jakarnaval.

Terdakwa Iwan mulanya mengarahkan agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada Gatot. Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang untuk diserahkan kepada Iwan.

Kegiatan Fiktif

Dalam.persidangan juga terungkap Cucu Rita Sary sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta saat kasus dugaan korupsi terjadi.

Usai persidangan Kuasa Hukum terdakwa Firza Maulana, Waspada Daeli mengatakan dalam fakta persidangan terungkap bahwa Kabid Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Firza Maulana bukan sebagai kuasa pengguna anggaran.

“Pada 2022-2023, Firza Maulana belum menjadi Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan. Dia anak buah Ibu Cucu dan menjabat sebagai PPTK,” ujar Daeli.

Daeli menambahkan faktq-fakta yang terungkap di persidangan Cucu Rita Sary mengaku yang memberi instruksi kepada bawahannya untuk menjalankan seluruh kegiatan. Sebagai Kabid Pemanfaatan juga mengetahui keseluruhan acara-acara kegiatan dan mengetahui aliran dana.

“Firza Maulana tidak pernah menjadi kuasa pengguna anggaran. Berbeda dengan pernyataan dari Kadis Kebudayaan DKI Jakarta, yang sebelumnya mengatakan bahwa klien kami sebagai kuasa pengguna anggaran. ” ujar Daeli.

Daeli juga merasa aneh dengan peminjaman uang yang dilakukan Cucu, karena tidak jelas untuk kegiatan apa dan belum dikembalikan pada hal semua kegiatan telah selesai dan sudah dibayar dan akhirnya disita penyidik.

Daeli juga berharap JPU segera memberikan salinan laporan BPK kepada para Penasihat Hukum terdakwa untuk menghitung kerugian negara pada kliennya.

“Klien kami sebelumnya sudah melakukan terhadap kerugian negara. Tinggal kita cocokkan nanti, entah hasil perhitungan BPK itu sama atau tidak,” pungkas Daeli.(lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait