Jenazah Dicor Dibelakang Ruko, Terdakwa Kasus Pembunuhan Majikan Dituntut 15 Tahun Penjara

Primaderma Skincare

Jakarta. Pelanginews

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Zaenal Arifin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Exprito Sanggup dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2/6/2025).

Bacaan Lainnya

Sidang kasus pembunuhan yang mendapat perhatian dari masyarakat karena jenazah dicor dibelakang Ruko korban dipimpin oleh Hakim Ketua Subhci Eko Putro, dengan dua hakim anggota, Heru Kuncoro dan Ni Made Purnami.

Menurut JPU Exprito, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, serta pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

JPU menyebutkan, kasus pembunuhan ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Jap Sugiharto, yang merupakan majikan tempat terdakwa bekerja.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat di bagian pelipis kanan dan tulang kepala bagian depan akibat benda tumpul, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Setelah kejadian, terdakwa sempat menyembunyikan jenazah korban di belakang ruko selama dua hari dengan menutupinya menggunakan pasir. Karena khawatir diketahui orang lain, jenazah kemudian dikubur secara tidak layak dengan campuran pasir dan semen” ujar JPU.

Selain membunuh korban, terdakwa juga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk dompet, telepon genggam, kunci mobil, serta melakukan penarikan uang dari ATM korban sebesar Rp64 juta. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor dan membayar utang. (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare