Jakarta, Pelanginews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan saksi pada sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan daging kerbau senilai Rp. 7,84 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (19/2).
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan daging kerbau tersebut terdaftar dengan nomor 648/Pid.B/2025 dengan terdakwa Direktur PT Karunia Berkat Sejahtera Indradi Lookman.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maria Murniaty dengan agenda mendengarkan ketetangan saksi, JPU Yoklina Sitepu menyampaikan bahwa sejumlah saksi tidak dapat dihadirkan. Saksi Sujono, dan Yudi Safari, dinyatakan telah meninggal dunia. Sementara itu, satu saksi lainnya, Satria Biju, diketahui berada di luar negeri.
Atas persetujuan JPU dan penasihat hukum terdakwa, keterangan para saksi tersebut dibacakan di persidangan. Adapun saksi ahli dari JPU masih akan diberi kesempatan satu kali untuk hadir.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa perkara ini bermula ketika terdakwa menawarkan daging kerbau dan sapi beku kepada PT Sukses Internasional Anugerah Pratama melalui Edie selaku manajer operasional.
Dalam penawarannya, terdakwa mengklaim memiliki empat kontainer daging kerbau merek Amroon asal India dengan total berat mencapai 112 ton.
Terdakwa menyebut harga daging sebesar Rp70.000 per kilogram dan menyatakan barang telah tersedia di gudang. Daging yang berada di gudang Bosco, Bekasi, diklaim sebagai milik terdakwa.
Namun, menurut JPU, dalam proses penyidikan terungkap bahwa daging tersebut merupakan milik PT Indo Agro Internasional.
Setelah meminta pembayaran dilakukan di muka, terdakwa menerbitkan empat invoice dengan nilai total Rp7.840.000.000. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening perusahaan terdakwa. Namun, daging beku yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada pihak pembeli.
JPU menyebutkan akibat perbuatan tersebut, PT Sukses Internasional Anugerah Pratama mengalami kerugian sebesar Rp7,84 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. (lm)







