Jakarta, Pelanginews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menuntut terdakwa Subardian alias Gadoy dengan hukuman sembilan tahun enam bulan penjara atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu miliar rupiah).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Budi Setyo, SH dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur baru-baru ini.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider enam bulan penjara dan terdakwa tetap ditahan.
Sementara barang bukti berupa narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik, 1 unit timbangan digital dan 1 unit hand phone dirampas untuk dimusnahkan. (bs)







