Kasus Beli Motor di Medsos, Penasehat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (16/4/2025) Foto ; Ist
Primaderma Skincare

Jakarta. Pelanginews

Penasehat Hukum terdakwa kasus penadahan Saor Siagian meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan sela membebaskan terdakwa Tri Fajar Santoso dari semua dakwaan dan membebaskan dari tahanan.

Bacaan Lainnya

Permintaan itu disampaikan Saor Siagian dalam sidang lanjutan pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeti Jakarta Timur (16/4/2025).

“Kami mohon Majelis Hakim dalam putusan sela untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa,” ujar Saor Siagian

Saor Siagian menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya prematur dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil dalam hukum acara pidana.

Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Dameria Frisella Simanjuntak dengan anggota Mohamad Indarto dan Dody Hendra Sakti, Saor menyatakan bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Pasalnya, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan JPU dalam surat dakwaan.

Saor juga menyebut PN Jakarta Timur tidak berwenang mengadili kliennya karena perkaranya tidak masuk ranah pidana.

Saor menyebut bahwa dakwaan tersebut disusun JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materiil dalam hukum acara pidana, karena tidak menjelaskan secara konkret keterkaitan antara unsur-unsur pasal yang diterapkan dengan peran dan keadaan subjektif dari terdakwa

Terdakwa melakukan transaksi pembelian sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2021 seharga Rp. 11 juta melalui medsos secara terbuka tanpa perantara, dan dijanjikan oleh penjual dokumen kendaraan.

Di sisi lain, lanjutnya, kliennya merupakan pihak yang dirugikan, karena telah kehilangan uang yang digunakan untuk membeli sepeda motor tersebut.

Ia menegaskan bahwa terdakwa bukan pelaku yang mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan.

Dalam perkara dengan No: 161/Pid.B/2025/ PN JKT.TIM, sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Tri Fajar Prakoso dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penadahan, membeli atau menerima suatu benda yang diketahui atau sepatutnya diduga berasal dari suatu tindak pidana. (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare