Jakarta, Pelanginews
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Raden Adante Khalif Pramudytio alias Dante (6) Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dipimpin Immanuel Tarigan dengan anggota Heru Kuncoro dan Chitta Cahyaningtyas menyatakan Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan di PN Jaktim, Senin (4/11).
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.
Dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion). Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota 1 berpendapat pidana yang patut dan adil adalah pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan Hakim Anggota 2 berpendapat pidana terhadap terdakwa adalah pidana seumur hidup.
Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Adapun yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.
Atas vonis tersebut terdakwa mengajukan banding.
“Banding yang mulia,” ucap terdakwa. (lm)