Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan, Pegawai Honorer Beri Kesaksian

Sidang Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Foto: IST

Jakarta, Pelanginews

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi (21/8/2026). Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta adalah ASN Dinas Kebudayaan DKI dan pegawai honorer.

Bacaan Lainnya

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto itu saksi Ni Nengah Suartiasi yang juga sebagai Bendahara Pembantu Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan saat kasus itu terjadi dicecar penasehat Hukum terdakwa terkait penggunaan uang kas.

Pada kesaksiannya Ni Nengah mengakui mengumpulkan uang untuk kas dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan. Uang tersebut digunakan untuk operasional kantor dan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya mendadak seperti uang makan, karangan bunga dan kebutuhan lainnya sesuai arahan atasannya. Selain itu Nengah menyebutkan uang dikumpulkan dari kegiatan Bidang Pemanfaatan itu diserahkan ke atasannya.

Namun Penasehat Hukum Fairza mempertanyakan pengumpulan uang kas yang ditampung di rekening pribadinya.

“Apakah dibenarkan menampung uang kegiatan kantor di rekening pribadi, kan ada rekening bendahara” ujar Rendra Penasehat Hukum Fairza Maulana.

Selain saksi Ni Nengah, JPU juga menghadirkan pegawai honorer Dinas Kebudayaan yang bertugas di Bidang Pemanfaatan. Dalam kesaksiannya, Alif mengaku mulai bekerja di Dinas Kebudayaan pada tahun 2023. Dalam kontrak yang ditandatangani dengan Kabid Pemanfaatan Cucu Rita Sary dia bertugas sebagai tenaga ahli administrasi di Bidang Pemanfaatan.

Saksi lain yang bekerja sebagai tenaga ahli dengan perjanjian kontrak adalah M. Isnan, ahli bidang pagelaran, Pegi ahli di bidang Keuangan/Pajak dan Violeta sebagai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) yang bertugas di bidang adminisrasi.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta menetapkan 3 terdakwa dalam kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Kebudayan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Fairza Maulana dan pihak swasta Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi. (GR PRO)

JPU menyebutkan ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 36,3 miliar. Kerugian itu timbul akibat tindakan Iwan bersama dua terdakwa lain yang menggelembungkan anggaran pada ratusan kegiatan hingga kegiatan fiktif.

JPU menyebutkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Jakarta pada tahun anggaran 2022–2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas, dan keikutsertaan mobil hias pada acara Jakarnaval.

Terdakwa Iwan mulanya mengarahkan agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada Gatot. Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang untuk diserahkan kepada Iwan.

Turut Serta

Sementara Waspada Daeli, Kuasa Hukum terdakwa Mohamad Fairza Maulana usai persidangan mengatakan kerangan saksi dan fakta-fakta persidangan bahwa kebanyakan dari para saksi yang dihadirkan sesungguhnya mereka juga termasuk turut serta atau turut membantu dalam perkara yang saat ini disidangkan.

“Kita berharap Aparat Penegak Hukum dapat mengusut tuntas tindak pidana korupsi ini sehingga proses penegakan hukumnya tidak terkesan tebang pilih” ujar Daeli. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait