Kasus Pembobolan BRI, Majelis Hakim Minta JPU Periksa Aliran Uang di Rekening Terdakwa

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Sembilan orang terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening nasabah BRI sebesar 8 Rp 7,1 miliar kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (14/11/04) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Bacaan Lainnya

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan dihadirkan saksi verbalisan dari kepolisian Aipda Donni terkait pengakuan terdakwa Sani Rahman di depan persidangan hanya menerima imbalan sebesar Rp 30 juta, sementara pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebesar Rp 185 juta.

Atas adanya perbedaan tersebut, Immanuel Tarigan meminta JPU untuk memeriksa aliran dana di rekening terdakwa.

“Pemeriksaan aliran dana di rekening terdakwa dilakukan sebelum JPU menyampaikan tuntutan, apakah uang yang ada di rekening itu sudah ada sebelum transaksi kasus BRI atau setelah kejadian” ujar Immanuel.

Pada persidangan tersebut tiga orang terdakwa menyatakan siap mengembalikan uang imbalan yang mereka terima.

Ketiga terdakwa yang akan mengembalikan uang yang mereka di
terima yakni Feliks Multiwijaya, Habib Wika Diputra dan Taniya Ummu Hanie.

Feliks Multiwijaya mendapat imbalan senilai Rp350 juta, berperan memfasilitasi tempat pertemuan. Habib Wika Diputra diberi imbalan Rp15 juta sebagai administrasi penampung. Kemudian Taniya Ummu Hanie berperan membantu pembuatan buku rekening dan ATM dapat imbalan sebesar Rp.50 juta

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim meminta agar terdakwa mengembalikan uang tersebut langsung ke BRI.

“Uang tersebut lebih baik dikembalikan langsung ke BRI selaku pihak yang dirugikan,” ujarnya

Uang tersebut akan diberikan langsung ke pihak BRI hari Senin (18/11/2024) mendatang.

Dalam pemeriksaan para terdakwa di persidangan terungkap jumlah kerugian BRI senilai Rp7,1 miliar. Sementara pengakuan para terdakwa total yang dibagikan masih Rp6,3 miliar

Terungkap juga dalam persidangan para terdakwa memiliki peran dalam kasus tersebut. Feliks Multiwijaya memfasilitasi tempat pertemuan, Ari Abdul Barri analisa media sosial pemilik rekening Dr. Said Gunawan dan istri.

Kemudian Yosi Muhammad Nur memiliki data rekening target, Denanjar Maulana mencari rekening penampung, dan Oky Adi Putra menganalisa data target.

Selanjutnya Sani Rahman membuat KTP palsu, Karmansyah Lili berperan menjadi Dr. Said, Taniya membantu pembuatan buku rekening, dan Habib Wikadiputra menampung, dan mencairkan hasil pembobolan.

Sidang ditunda Senin (18/11/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari para terdakwa (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare