Jakarta, Pelanginews
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pencurian baterei motor listrik dengan terdakwa KA (33 tahun), Senin, 10 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno No 1 Cakung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrinawati Leo, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam dakwannya menyebutkan terdakwa KA sekitar bulan Nopember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 bertempat di Alfamart Suci Raya III Ciracas Jakarta Timur membeli sesuatu barang yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
JPU mengatakan berawal sekitar bulan September 2023 dimana terdakwa KA menawarkan kepada saksi HHU (berkas terpisah) penyewaan 1 (satu) unit sepeda motor merk Smoot Tempur warna biru kepada saksi HHU dengan pembayaran perbulan Rp. 600.000,- dan diangsur Rp 150.000 perminggu.
Pada Oktober 2023 pada saat saksi HHU akan melakukan pembayaran sewa sepeda motor kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan cicilan bisa dibayar dengan baterei dengan harga Rp.220.000 /unit.
“Lalu disepakati pada bulan selanjutnya saksi HHU akan melakukan pembayaran dengan memberikan baterai sepeda motor Listrik merk SWAP hasil pencurian kepada terdakwa” ujar JPU.
Saksi HHU berhasil mencuri sebanyak 2 buah baterai sepeda motor dan langsung menuju ke rumah terdakwa di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi untuk menjual baterai tersebut. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi langsung memberikan kedua baterai kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 300.000,-dan telah dipotong cicilan motor.
Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi Ahmad Rifai Sugiarto berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,-. Perbuatan terdakwa didiancan pidana dalam pasal 480 -1 KUHP.
Dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Rudi Rafli, SH itu, setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.
Sementara penasehat hukum terdakwa Zainuddin, SH mengatakan dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU ada yang tidak sinkron.
“Jumlah baterei yang disita dengan pengakuan terdakwa tidak sinkron, kerugian juga tidak sinkron” ujar Zainunddin usai persidangan.
Sidang berikutnya akan digelar pada 19 Juni 2024 (lm)