Jakarta, Pelanginews
Empat terdakwa kasus pencurian senjata api Polsek Matraman saat kerusuhan Agustus 2025 divonis 10 bulan penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 bulan penjara (Rabu, 11 Maret 2026)
Dalam sidang yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Heru Kuncoro menyatakan ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman pada akhir Agustus 2025.
Majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejati DKI menuntut para terdakwa 10 bulan penjara. Ke empat terdakwa dituntut melanggar Pasal 306 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun ke empat terdakwa adalah Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan putusan mengembalikan barang bukti ke pihak Polsek Matraman.
Majelis Hakim yang memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan perlawanan putusan menyatakan masih pikir pikir. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir (lm)







