Kasus Penganiayaan Jaksa, Korban dan Terdakwa Sepakat Damai

Jakarta, Pelanginews

Sidang penganiayaan jaksa di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa (12/1/2026).

Bacaan Lainnya

Pada sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Poppi Juliyani, dengan anggota Endah Sri Andriyati dan Irwan Hamid dihadirkan dua saksi. Saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, Dedy Pranoto dan Elmanta Sitepu, adalah Dede Ernawati, istri terdakwa Alpa Fatria Lubis dan kakaknya, Masita Lubis.

Dede dan Masita disumpah untuk memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Deffa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Saksi Ernawati dan Masita mengatakan kesepakatan damai dengan korban dicapai pada Selasa (6/1/2026) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melalui mediasi yang difasilitasi seorang anggota DPRD Kabupaten Serdang Begadai.

Mereka menyampaikan bahwa korban, John Wesli, telah sepakat berdamai dengan ketiga terdakwa, yakni Alpa Fatria, Surya Dharma, dan Mardiansyah.

Perdamaian tersebut mencakup kesepakatan ganti rugi atas biaya pengobatan korban John Wesli dan Acensio, yang mengalami patah tulang akibat penganiayaan.

Kesepakatan ini diinisiasi untuk menenangkan kedua belah pihak serta mengakhiri konflik secara hukum dan kekeluargaan.

Sebelumnya, JPU Hendri Edison menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Alternatif tuntutan yang disiapkan termasuk Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait