Kasus Penjualan Tanah ke DKI Rp259 Miliar, Armando Herdian Divonis Bebas

Jakarta, Pelanginews

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Diah Retno Yuliati menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Armando Herdian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung Rabu, (8/4/2026).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Armando Herdian yang diadili dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU

Majelis Hakim juga memerintahkan Armando Herdian dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.

Menanggapi putusan bebas Armando Herdian Kejari Jakarta Timur mengatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan melaksanakan perintah hakim untuk mengeluarkan Armando Herdian dari tahanan.

“Sesuai perintah hakim kami keluarkan tahanannya” ujar Aji Permadi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Timur.

Terkait langkah Kejari Jakarta Timur pasca putusan bebas tersebut, Aji Permadi mengatakan akan melaporkan dulu ke atasannya.

“Kami melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu” imbuhnya.

Sementra JPU Diffaryza Zaki Rahman mengatakan sebagai aparat penegak hukum, pihaknya tetap menghormati setiap putusan pengadilan, meskipun tidak sejalan dengan tuntutan yang diajukan.

Sebelumnya, dalam perkara ini Armando Herdian yang merupakan ahli waris dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia didakwa melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kasus berkaitan dengan penjualan tanah warisan ke Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2019 di kawasan Kampung Dukuh Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan nilai mencapai sekitar Rp259 miliar.

Perkara ini bermula dari harta warisan almarhum Tanudibroto yang meninggal dunia pada 24 November 1989 di Utrecht, Belanda dijual ke Pemprov DKI Jakarta senilai Rp259 miliar

Tanah yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati yaitu tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 53/Dukuh seluas 21.860 m², tanah adat (belum bersertifikat) seluas kurang lebih, 13.700 m².

Para ahli waris kemudian sepakat menjual objek warisan tersebut dan menunjuk Alfons sebagai kuasa hukum untuk mengurus proses penjualan melalui Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 4 (7 Maret 2018) serta Addendum Nomor 09 (10 Juli 2019) yang dibuat di hadapan notaris.

Dalam addendum tersebut disepakati bahwa para ahli waris memperoleh 60 persen dari NJOP 2018 atau maksimal Rp100 miliar secara bersih, sedangkan sisa hasil penjualan menjadi hak pihak kuasa dengan kewajiban menanggung pajak dan biaya lain.

Pada 2019, objek tanah tersebut dijual kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Pertamanan dan Kehutanan.

Pelepasan tanah dilakukan tiga tahap yaitu, tahap I (24 September 2019), kepada Pertamanan dan Kehutanan senilai Rp116.432.250.000, Tahap II (18 Desember 2019), pelepasan kepada Dinas Sumber Daya Air senilai Rp84.800.000.000, Tahap III (23 Desember 2020), pelepasan sisa lahan 7.747 m² kepada Dinas Pertamanan dan Kehutanan senilai Rp58.220.250.000.

Distribusi hasil pelepasan tahap I dan II disebut telah dilaksanakan tanpa sengketa. Namun, pada tahap III muncul persoalan terkait pembagian dana. Dana tahap ketiga ditransfer ke rekening ahli waris Armando Herdian.

Menurut dakwaan, terdakwa telah menerima dana Rp58,22 miliar dari pelepasan tahap III. Sebagian dana disebut telah ditransfer ke sejumlah ahli waris dan pihak terkait, termasuk pembayaran kepada Alfons sebesar Rp5,52 miliar.

Namun, JPU menyebut terdakwa belum membayarkan bagian untuk dua pihak, yakni, Abdul Rohim (investor) sebesar Rp11.484.328.000 dan Wiratmoko (notaris), sebesar Rp14.212.187.000

Total dugaan kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp25,69 miliar. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait