Jakarta, Pelanginews
Sidang perkara penipuan dan penggelapan dalam sengketa pelepasan hak tanah senilai Rp259 Miliar ke Pemrov DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda keterangan saksi dan ahli Senin (2/3/2026).
Pada sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Diah Retno Yuliati, Penasehat Hukum terdakwa Armando Herdian dari LKBH Universitas Indonesia menghadirkan dua orang saksi fakta yaitu Amanda dan Anthony.
Selain dua saksi fakta, penasihat hukum menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa, sebagai ahli.
Dalam keterangannya, Eva mengatakan bahwa dalam hukum pidana, khususnya terkait penipuan dan penggelapan, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya pelanggaran terhadap hak keperdataan pihak lain.
Menurut Eva kalau ada putusan perdata yang mengatakan bahwa ahli waris adalah orang yang punya hak atas kepemilikan tanah itu maka tidak bisa disebut dia melakukan penggelapan atas barang miliknya sendiri.
Dipanggil Kejati DKI
Sementara saksi Amanda yang juga adik terdakwa Armando Herdian menjelaskan pihak ahli waris memberi kuasa kepada Alfons untuk menjual tanah warisan tersebut dan dibeli Pemprov DKI Jakarta tahun 2019.
Pembayaran dilakukan tiga tahap, tahap pertama dibayar Rp116.432.250.000, Tahap II dan Rp84.800.000.000, Tahap III (23 Desember 2020). Rp58.220.250.000.
Setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pembayaran ketiga yang ditransfer ke rekening terdakwa Armando Herdian timbul sengketa hukum ketika Alfons dan Notaris Wiriatmoko serta yang mengaku investor Abdul Rohim menagih hasil penjualan tanah ke Armando Herdian.
Amanda mengatakan, Notaris Wiratmoko menagih Rp 14 miliar, Alfons 5,5 miliar dan Abdul Rohim 19 miliar. Setelah melalui perdebatan pihak alli waris akhirnya hanya mentransfer untuk Alfons Rp5,5 miliar. Karena tidak ada titik temu, Abdul Rohim melaporkan Armando ke aparat penenak hukum.
Menurut Amanda, saat sengketa diproses di aparat penegak hukum juga timbul persoalan baru dan keluarga Armando sampai saat ini belum bisa menagih uang penjualan tanah tersebut Rp26 miliar kepada pihak yang mengaku bisa menyelesaikan persoalan.
Selain itu menurut Amanda ahli waris juga dipanggil Kejati DKI Jakarta karena diduga ada kerugian negara pada pembelian tanah tersebut.
Sebelumnya saksi dari Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta Dirja Kusuma mengkonfirmasi pernah dipanggil Kejati DKI terkait pembesan tanah senilai Rp259 miliar yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati.
Dakwaan JPU
Sebelumnyav Jaksa Penunut Umum Diffaryza Zaki Rahman dari Kejari Jakarta Timur
dalam dakwaan menyebutkan, perkara bermula dari harta warisan almarhum Tanudibroto yang meninggal dunia pada 24 November 1989 di Utrecht, Belanda di jual ke Pemprov DKI Jakarta senilai Rp259 miliar
Tanah yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati yaitu tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 53/Dukuh seluas 21.860 m², tanah adat (belum bersertifikat) seluas kurang lebih, 13.700 m².
Para ahli waris kemudian sepakat menjual objek warisan tersebut dan menunjuk Alfons sebagai kuasa hukum untuk mengurus proses penjualan melalui Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 4 (7 Maret 2018) serta Addendum Nomor 09 (10 Juli 2019) yang dibuat di hadapan notaris.
Dalam addendum tersebut disepakati bahwa para ahli waris memperoleh 60 persen dari NJOP 2018 atau maksimal Rp100 miliar secara bersih, sedangkan sisa hasil penjualan menjadi hak pihak kuasa dengan kewajiban menanggung pajak dan biaya lain.
Pada 2019, objek tanah tersebut dijual kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Pertamanan dan Kehutanan.
Pelepasan tanah dilakukan tiga tahap yaitu, tahap I (24 September 2019), kepada Pertamanan dan Kehutanan senilai Rp116.432.250.000, Tahap II (18 Desember 2019), pelepasan kepada Dinas Sumber Daya Air senilai Rp84.800.000.000, Tahap III (23 Desember 2020), pelepasan sisa lahan 7.747 m² kepada Dinas Pertamanan dan Kehutanan senilai Rp58.220.250.000.
Distribusi hasil pelepasan tahap I dan II disebut telah dilaksanakan tanpa sengketa. Namun, pada tahap III muncul persoalan terkait pembagian dana. Dana tahap ketiga ditransfer ke rekening terdakwa Armando Herdian.
Menurut dakwaan, terdakwa telah menerima dana Rp58,22 miliar dari pelepasan tahap III. Sebagian dana disebut telah ditransfer ke sejumlah ahli waris dan pihak terkait, termasuk pembayaran kepada Alfons sebesar Rp5,52 miliar.
Namun, JPU menyebut terdakwa belum membayarkan bagian untuk dua pihak, yakni, Abdurohim (investor) sebesar Rp11.484.328.000 dan Wiratmoko (notaris), sebesar Rp14.212.187.000
Total dugaan kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp25,69 miliar. Terdakwa Armando didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa. (lm)







