Jakarta, Pelanginews
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi pada hari Kamis (06/04/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan pada Press Release (6/4/2023), saksi yang diperiksa adalah atas nama JK seorang Wiraswasta dan MK yng menjabat sebagai Direktur pada PT Graharmarga Kencanamulia.
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya kedua orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.”, ujar Tim Penyidik, Kamis (06/04/2023) (lm)