Jakarta, Pelanginews
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Senin, (8/5/2023).
Para saksi yang diperiksa adalah,
FP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2018 s/d April 2021.
INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk.
R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
AK selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka DES.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk” ujar Ketut Sumedana, (8/5/2023) (lm)