Jakarta, Pelanginews
Kejaksaan Agung menahan Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat yang juga mantan Kasudin PU Jakbar, Pamudji, terkait dugaan korupsi dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir tahun anggaran 2013 sebesar Rp85 miliar.
Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 04 sampai dengan 23 November 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-94/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 4 November 2015, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Rabu.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan tersangka Pamudji saat menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013-Desember 2013.
Sebelumnya, Kejagung sudah menahan dua mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Jakarta Barat, Monang Ritonga dan Wagiman, terkait dugaan korupsi dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir tahun anggaran 2013 sebesar Rp85 miliar.
Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung dari 3 November 2015, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Selasa.
Kasus posisi dugaan korupsi itu bermula dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir tahun anggaran 2013 sebesar Rp85 miliar yang dilaksanakan tidak sesuai prosedur yang seharusnya.
Karena, kata dia, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan diduga direkaya/fiktif dan diduga telah terjadi pemotongan anggaran sebesar 30 persen oleh kedua tersangka.
Wagiman menjabat sebagai kasudin terhitung dari April sampai Agustus 2013 sedangkan Monang Ritonga dari Januari sampai April 2013.
“Total pemotongan anggaran mencapai angka Rp7 miliar,” katanya.(ant/lm)