Jakarta, Pelanginews
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2013 sampai 2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2023).
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya ke 6 orang telah dilakukan penahanan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ke enam orang tersangka adalah EWI, yang merupakan Direktur Utama DP4 pada periode 2011 s/d 2016; KAM yang merupakan Direktur Keuangan DP4 pada periode 2008 s/d 2014; US yang merupakan Manager Investasi DP4 pada periode 2005 s/d 2019, IS yang merupakan Staf Investasi Sektor Riil pada periode 2012 s/d 2017; CAK, yang merupakan Dewan Pengawas DP4 pada periode 2012 s/d 2017 dan AHM, yang merupakan makelar tanah (pihak swasta).
Ketut Sumedana manjelaskan, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lm)