Cianjur, Pelanginews
Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, membawa sejumlah dokumen dari dalam kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti (CMS) usai melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan penyertaan modal dari Pemkab Cianjur.
Kepala Kejaksaan Negari Cianjur Yudi Prihastoro di Cianjur, Jumat, mengatakan pihaknya menyita sejumlah dokumen yang dinilai terkait dengan kasus dugaan korupsi sehingga akan digunakan sebagai barang bukti dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Penggeledahan dilakukan Rabu (15/11/2023), kami akan terus melengkapi bukti kuat terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 10 miliar, sebelum menetapkan tersangka yang jumlahnya lebih dari satu orang,” katanya dilansir Antara.
Sedangkan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Cianjur Nomor :Print 2843/M.2.27/Fd.1/11/2023 tanggal 10 November 2023 juncto Penetapan Ketua PN Cianjur Nomor : 130/PenPid.B-GLD/2023/PN Cjr tanggal 14 November 2023.
Sebelumnya ungkap dia, Kejari Cianjur meningkatkan kasus penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi di tubuh BUMD yang baru berusia beberapa tahun itu dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk jajaran direksi dan komisaris.
“Penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal dengan total Rp 10 miliar dilakukan dengan modus transaksi fiktif, sehingga BUMD merugi dan penyertaan modal dari Pemda Cianjur nol alias habis,” katanya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti (CSM) yang didapat dari Pemkab Cianjur melalui penyertaan modal tahun 2022, total Rp 10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan sebelumnya kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan namun diawal November dinaik-an ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pemeriksaan dokumen.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran penyertaan modal di BUMD CSM sejak pertengahan Oktober dan awal November dinaik-an ke penyidikan, setelah pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen dilakukan,” katanya.
Pihaknya menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah ke BUMD tersebut, berdasarkan pemeriksaan dokumen terdapat sejumlah transaksi fiktif dan laporan keuangan yang tidak dapat dibuktikan.
Bahkan dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, modal yang diberikan pemerintah daerah habis tidak bersisa, sehingga pihaknya masih menggali bukti lainnya serta menelusuri aliran dana sebelum menetapkan tersangka dan nilai kerugian negara. (lm)