Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti dari 399 Perkara Tindak Pidana

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di Halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Timur , Rabu (3/7/2024). Foto: L. Manik/Pelanginews.com
Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 399 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, alat-alat elektronik, senjata tajam dan sejumlah bendera.

“Kejaksaan Negeri Jakara Timur melakukan pemusnahan barang bukti yang putusannya memang untuk dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari 140 perkara tindak pidana narkotika, 245 tindak pidana terpidana terorisme dan 14 perkara tindak pidana umum lainnya” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran SH di Jakarta (3/7/2024).

Munurut Imran kasus paling tinggi adalah narkotika dengan 140 perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 12,8 kilogram, sabu-sabu seberat 0,78 kilogram, ekstasi 243 butir dan berbagai macam alat hisap narkotika sepertibong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital

“Cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobilwales gilas (stoom wales) dan dilarutkan kedalam blender yang berisi air sehingga tidak dapatdipergunakan atau dimanfaatkan kembali” ujar Imran.

Sementara perkara Tindak Pidana Terorisme terdiri dari 245 (Dua Ratus Empat Puluh Lima) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, buku-bukudan lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar.

Adapun Perkara Tindak Pidana Umum lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 14 (empat belas) perkara berupa +-141.174 butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar.

“Barang bukti perkara PIDUM lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam danlain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan” pungkas Imran.

Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan NegeriJakarta Timur setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht).

Selain dihadiri jajaran Kejari Jakarta Timur, kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Timur, BNN Jakarta Timur, Polres Jakarta Timur dan Kodim Jakarta Timur (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *