Jakarta, Pelanginews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 158 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Jakarta Timur, Kamis (4/12/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Yogi Sudhardono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 158 perkara, meliputi tindak pidana narkotika, terorisme, pelanggaran ketertiban umum dan keamanan negara (Oharda dan Kamnegtibum) dan pelanggaran UU Kesehatan.
“Dari 80 perkara narkotika dimusnahkan ganja dan tembakau sintetis: ±528,77 gram, Sabu: ±827,12 gram, Ekstasi: ±115,63 gram” ujar Yogi
Yogi menambahkan berbagai alat bukti pendukung seperti bong, pipet, korek gas, ponsel, dan timbangan digital turut dimusnahkan.
“Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator dan digilas alat berat (stoom wales)” imbuhnya.
Sementara untuk 11 perkara terorisme, barang bukti berupa buku, ponsel, laptop, serta perangkat elektronik lainnya dimusnahkan melalui pembakaran dan penggilasan.
“66 perkara Oharda dan Kamnegtibum mencakup barang bukti seperti pakaian, sandal, senjata tajam, kunci T, obeng, linggis, hingga ponsel. Semua dimusnahkan melalui pembakaran, penggilasan, dan pemotongan dengan mesin gerinda” tambahnya
Dia menambahkan satu perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan juga diselesaikan dengan pemusnahan obat-obatan tanpa izin edar seberat ±900,15 gram, melalui pembakaran dan penggilasan
“Pemusnahan ini menandai penyelesaian perkara secara tuntas. Dengan dimusnahkannya barang bukti, status hukum menjadi jelas dan potensi penyalahgunaan bisa dicegah,” pungkasnya (lm)







