Jakarta, Pelanginews
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), mengakui salah usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” ujar Mulyono sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Di sisi lain, dia mengatakan pekerjaan terkait restitusi pajak yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan aturan. Bahkan, kata dia, negara tidak merugi akibat perbuatannya, namun dia menerima sejumlah uang.
Oleh sebab itu, dia mengatakan akan menjalani proses setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik. Itu saja cukup,” katanya.
Uang Apresiasi
KPK mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mulyono berawal dari permintaan ‘uang apresiasi’.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan permintaan tersebut muncul setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB).
“Pada 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Setelah itu, kata dia, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan. Adapun salah satu anggotanya adalah Dian Jaya Demega (DJD).
“Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dan dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Dengan demikian, restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” katanya.
Selanjutnya pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti, yakni Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Direktur Utama.
“Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi,” ujarnya.
Asep mengatakan PT Buana Karya Bhakti melalui Venasius menyepakati permintaan uang apresiasi, yakni sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut disepakati untuk Mulyono dan turut dibagikan kepada Venasius.
Kemudian pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
“Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Uang tersebut kemudian dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invois fiktif,” katanya.
Venasius kemudian langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati Mulyono mendapatkan Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta.
“Kemudian VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Sementara untuk Mulyono, Venasius memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus pada area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Mulyono kemudian membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta, dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” katanya.
Untuk sisa uang apresiasi sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar, Asep menjelaskan disimpan oleh Venasius dan dipakai guna kepentingan pribadi. Diketahui, yang bersangkutan sudah memakai Rp20 juta dari total Rp500 juta yang disimpan.
KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Mulyono, Dian, dan Venasius pada 4 Pebruari 2026 di Banjarmasin.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.
Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. (Ant/bs)







