Jakarta, Pelanginews
Terdakwa kasus penggelapan pajak Nurindra B Charismiadji memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, mengacu pada fakta persidangan bahwa dia tidak bersalah, namun telah bersedia mengganti kerugian negara dan seluruh dendanya sesuai tuntutan JPU.
“Jujur, membayar itu bukan hal yang mudah bagi saya dan keluarga tetapi ini menunjukkan itikad baik saya untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan baik” ujar Nurindra saat membacakan nota pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim pimpinan Chitta Cahyaningtyas dengan anggota Said Husein dan Abdul Rofiq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (6/11/2024).
Terdakwa telah membayar yang menjadi beban tanggung jawab pada kerugian negara sesuai tuntutan JPU melalui rekening RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tertanggal 30 September 2024 sebesar Rp1.658.733.708,- (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus delapan Rupiah) dengan rincian yaitu: 4 x Rp414.683.427,- = Rp1.658.733.708.
Nurindra yang juga mantan juru bicara pasangan Anis Baswedan- Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 mengatakan kondisi kesehatannya sudah kurang baik dan dia adalah kepala keluarga yang bertanggungjawab untuk menafkahi keluarga.
“Saya percaya bahwa pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan bukan ketidakadilan apalagi kezalimin. Maka dengan alasan ini pula saya mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk membebaskan saya” ujar Nurindra
Penasehat Hukum Nurindra Erik Sutawijaya, SH pada nota pembelaannya mengatakan Nurindra bukan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan Nurindra tidak terbukti telah menerima atau menguasai penempatam, pentransferan, pembayaran atau menggunakan harta kekayaan dari dugaan tindak pidana perpajakan dan Pidana pencucian uang di PT Luki Mandiri Indonesia Raya” ujar Erik.
Erik menagatakan Nurindra telah meninggalkan dunia bisnis sejak tahun 2019 dan berkonsentrasi pada dunia Pendidikan.
“Wajah dan pemikirannya sering tampil di media massa untuk membahas isu-isu pendidikan. Kontribusinya mendapat pengakuan nasional saat dia meraih penghargaan “Anugerah Pendidikan Indonesia” dari Ikatan Guru Indonesia pada tahun 2018” ujar Erik.
Erik menambahkan Nurindra juga merupakan Juru Bicara Timnas AMIN (Tim Nasional Anies Baswedan – Muhamidin Iskandar) pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 2024 s.d. 2029. Namun di sisi lain, perlu untuk diketahui, Nurindra sama sekali tidak memiliki rekam jejak dan kompetensi yang cukup untuk secara sengaja melakukan suatu tindak pidana apalagi sampai membuat kerugian pada pendapatan negara oleh karena tidak dilakukannya pembayaran pajak di PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
“Besar harapan kami agar majelis hakim yang memberi keputusan tehadap perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adinya dan minta kepada masyarakat tetap menegakkan azas praduga tak bersalah terhadap klien kami ” ujar advokat dari kantor “BRIS & Partners” itu.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nurindra Charismiadji selama dua tahun penjara dan denda pidana perpajakan sebesar Rp. 1.658.733.708 terkait perkara dugaan penggelapan pajak dan TPPU di PT. Luki Mandiri Indonesia Raya (lm)