Jakarta, Pelanginews
Perusahaan jasa konstruksi PT. Aiwondeni Permai menggugat penayangan daftar hitam di laman inaproc karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Palembang, Sumatera Selatan pada 15 Agustus 2023.
Kuasa Hukum PT Aiwondeni Permai dari Kinik Hukum Pengadaan Barang/Jasa Nusantara (KHPBJN) Kusnadi Hutahaean, SH mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan setelah Kementrian PUPR memasukkan PT. Aiwondeni dalam daftar hitam yang ditayangkan pada tanggal 23 Juni 2023 Pukul 17.20 WITA di laman website inaproc yang tayang secara nasional.
“Daftar Hitam untuk PT. Aiwondeni Permai berdasarkan keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Propinsi Sumatera Selatan yang ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2023 terkait penyelesaian Pembangunan Rumah Susun Lanjutan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020” ujar Kusnadi Hutahaean di Jakarta Timur (18/8/2023).
Dia menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Agustus 2023 dan sidang akan digelar di PN Jakarta Selatan pada awal September.
“Untuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang sidangnya sudah dimulai minggu depan” tambahnya.
Dia menambahkan, kliennya (PT. AP) sangat dirugikan dengan penayangan daftar hitam perusahaannya di laman inaproc karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan pada saat yang hampir bersamaan juga dilakukan penandatanganan kontrak di Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Gorontalo 1.
“Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Gorontalo1 dilakukan pada tanggal 23 Juli 2023 pukul 14.30 WITA, sementara daftar hitam ditayangkan 23 Juli 2023 pukul 17.20 WITA. Saat tandatangan kontrak, pihak PT AP dan PPK Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Gorontalo 1 tidak mengetahui bahwa PT AP masuk daftar hitam” ujar Kusnadi.
Dia menambahkan, Peraturan LKPP tentang daftar hitam menyebutkan, penayangan daftar hitam paling lambat lima hari sejak Surat Keputusan ditetapkan, PT AP ditetapkan masuk daftar hitam pada tanggal 16 Juni 2023, seharusnya sudah harus tayang di laman inaproc pada tanggal 20 Juni, tetapi nyatanya ditayangkan pada tanggal 23 Juni 2023.
Selain itu, ujar Kusnadi, Surat Edaran Menteri PUPR No. 18/SE/M/2021 pasal 30 menyebutkan, dalam hal Surat Keputusan penetapan daftar hitam belum ditayangkan sehingga menyebabkan Pokja Pemilihan dan PPK belum memperoleh informasi tentang Daftar Hitam tersebut, maka proses pengadaan barang/jasa tetap dilanjutkan.
“Kami berharap majelis hakim PTUN Palembang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Selatan tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam PT. Aiwondeni Permai” pungkasnya (lm)