Jakarta, Pelanginews
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengharapkan, penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) triwulan I tahun 2024 menjadi momentum penting bagi percepatan penyelesaian kewajiban pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos-Fasum Triwulan I dari Pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengembang yang telah menyerahkan kewajibannya pada triwulan I tahun 2024 ini. Hal ini menjadi momentum penting bagi pengembang yang lain agar segera mempercepat penyelesaian penyerahan kewajiban fasos-fasum di tahun ini. Kami tetap tagih kewajiban pengembang yang kemudian dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Pj. Gubernur Heru.
Ia mengimbau, para pemegang SIPPT, IPPT, dan IPPR dapat menyerahkan kewajiban fasos-fasum setelah selesai membangun. Pj. Gubernur Heru pun berharap, para pengembang dapat memberikan kewajibannya dengan membangun prasarana dan sarana yang dibutuhkan masyarakat. Di antaranya membangun puskesmas dan sekolah, melakukan rehab bangunan rumah kumuh, dan memperbaiki saluran yang nilainya sama dengan kewajiban yang harus dituntaskan. Kewajiban ini dituntaskan di luar program CSR (Corporate Social Responsibility) dari para pengembang.
Lebih lanjut, Pj. Gubernur Heru menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan penghargaan kepada para pengembang yang telah menyelesaikan kewajibannya 100 persen sebagai bentuk apresiasi.
“Saya minta, pemegang SIPPT, IPPT, dan IPPR, yang telah menyelesaikan kewajibannya 100 persen, dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kita. Bentuk apresiasinya seperti apa, kita akan koordinasikan dengan KPK. Karena itu, saya titip, para pengembang selesaikan kewajiban yang ada,” terang Pj. Gubernur Heru.
Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Heru turut mengapresiasi KPK yang telah memberikan dukungan dalam bentuk supervisi kepada Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, pada triwulan I tahun 2024 ini, kewajiban pengembang pemegang SIPPT, IPPT, dan IPPR dapat diselesaikan secara bertahap.
Dalam acara yang sama, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh mengatakan, jumlah SIPPT yang efektif dan kewajibannya sampai akhir 2023 sebanyak 1.311 lokasi dengan luasan 26 juta meter persegi. Dari jumlah itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerima kewajiban sebanyak 552 lokasi dengan luas 17 juta meter persegi.
“Oleh sebab itu, Pemprov DKI memiliki komitmen, dengan didampingi KPK, kami terus melakukan penagihan fasos-fasum dari pengembang. Sebagai wujud nyata komitmen Pemprov DKI tersebut, pada tahun 2023, kami telah berhasil menagih sebanyak 84 lokasi dengan total nilai Rp 23,9 triliun. Capaian ini merupakan capaian tertinggi jika dibandingkan dengan perolehan fasos-fasum provinsi di Indonesia,” kata Syaefulloh.
Untuk periode Januari-Maret 2024, lanjutnya, Pemprov DKI telah berhasil menagih fasos-fasum sebanyak 17 lokasi dengan total nilai Rp 5,63 triliun. Penagihan ini terdiri dari lahan seluas 459 ribu meter persegi senilai Rp 5,6 triliun dan konstruksi seluas 74 ribu meter persegi senilai Rp 31 miliar.
“Penandangan BAST ini akan langsung diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para wali kota dan bupati kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing Perangkat Daerah. Sehingga, aset fasos-fasum yang diserahkan oleh pengembang pada hari ini dapat langsung tercatat di tiap Perangkat Daerah, kemudian dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga keamanannya oleh Perangkat Daerah tersebut,” terang Syaefulloh. (lm)