KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Proyek Pemkab Bekasi

Jakarta, Pelanginews

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek yang diperoleh para saksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Saksi hadir semua, dan didalami terkait dengan pekerjaan-pekerjaan yang diperoleh di lingkungan Pemkab Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas pihak swasta yang bernama Sugiarto, Yayat Sudrajat alias Lippo, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat Gunasi alias Haji Boksu, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya Hadi Ramadhan Darsono.

Mereka diperiksa pada 13 Januari 2026, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. (bs)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait