KPK: Status Yaqut Sebagai Tahanan Rumah Tidak Bersifat Permanen

Jakarta, Pelanginews

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah tidak bersifat permanen atau selamanya.

Bacaan Lainnya

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan memberitahukan kepada publik mengenai hingga kapan Yaqut berstatus tahanan rumah.

“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” katanya.

Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Instropeksi

Sementara Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan KPK untuk introspeksi diri usai mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam.

“Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Boyamin di Jakarta, Minggu.

Boyamin menyebut cara KPK mengalihkan penahanan Yaqut secara diam-diam tersebut sebagai tindakan langka atau tidak pernah terjadi sejak lembaga antirasuah itu berdiri tahun 2003.

Menurut dia, KPK layak mendapatkan rekor MURI atas pengalihan secara diam-diam tersebut

“Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” ujarnya.

Boyamin menyebut, tindakan KPK tersebut mengejutkan masyarakat dan membuat jengkel.

“Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Taunyakan setelah istrinya Noel (Immanuel Ebenezer) mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain,” ujarnya.

“Tahanan yang lain komplain apalagi dari masyarakat Indonesia gitu,” sambungnya.

Kemudian, lanjut dia, pengalihan itu baru diiyakan setelah ada pemberitaan dan ada komplain dan dibuka oleh Istri Noel.

“Kecuali kalo ini dibuka dan diumumkan sejak awal no problem tapi inikan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain tapi ternyata endak balik (ditahan),” katanya.

Boyamin menyebut, sikap KPK tersebut telah mengecewakan, sudah memecahkan recor diam-diam, dan juga tidak diumumkan.

Dia menyebut, tindakan tersebut juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak (diberikan) berarti ada diskriminasi.

“Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu,” ujarnya.

Boyamin menekankan, selama ini tahanan KPK itu sakral tidak pernah bisa diutak-atik. Dengan bisanya diutak-atik seperti sekarang ini menimbulkan penafsiran di masyarakat.

“Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau ini tekanan kekuasaan bisa aja, tapi lebih para lagi kalau tekanan keuangan , itukan sangat menyakitkan,” katanya menekankan.

Boyamin juga menyoroti penjelasan juru bicara KPK yang mengatakan pengalihan tahanan Yaqut merupakan kewenangan penyidik.

Menurutnya pernyataan tersebut kurang tepat. Terlebih KPK itukan ada pimpinannya, harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK.

“Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK.
Nah, ini lebih celakakan. KPK itu sendiri kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK,” ujarnya.

Menurut dia, KPK mesti jujur sejak awal kalau penahanan Yaqut ditangguhkan atau dialihkan ke penahanan luar atas persetujuan pimpinan KPK atas usulan penyidik.

“Mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK di mana asas-asas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme,” katanya.

Dia menekankan, semua harus dibuka juga dijelaskan sepenuhnya bukan sembunyi-sembunyikan, dan mengatakan hal ini adalah kewenangan penyidik itu adalah salah.

“Karena KPK itu adalah pimpinan KPK. Penyidik itu bagian dari organ KPK itu sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, kata Boyamin, penahanan kembali harus dilakukan. Kalau tahanan sakit maka harus diberitahukan dan dibantarkan ke rumah sakit bukan ke rumah.

Dia juga meminta Dewan Pengawas KPK harus bergerak cepat memproses tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat.

MAKI, lanjut dia, akan mengajukan gugatan praperadilan apabila perkara korupsi dugaan penambahan kuota haji tahun 2024 itu tidak ditangani serius atau berjalan mangkrak.

Karena KUHAP baru sekarang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatakan bahwa Pasal 158 huruf e itu penundaan yang tidak sah menjadi objek praperadilan.

“Jadi nanti ini sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan. Kalau nanti ternyata tidak ditahan kembali bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan,” kata Boyamin. (bs)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait