Jakarta, Pelanginews
Kekosongan jabatan fungsional dan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) perlu menindaklanjuti secara menyeluruh.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua usai menggelar rapat evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta, Kamis (10/4).
Inggard menyampaikan, sampai sejauh ini masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang rangkap jabatan atau diisi dengan Pelaksana (Plt). Tentu hal itu dapat menimbulkan hasil kerja yang kurang efektif dan efisien.
Apalagi pada Pasal 5 di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas menjelaskan bahwa penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling lama tiga bulan.
“Kita berharap Merit System yang dilakukan oleh badan kepegawaian ini harus benar-benar digunakan untuk mengambil keputusan,” ujar Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/4).
“Jadi tidak lagi bukan prioritas pada lelang tetapi prioritas pada Merit System,” tambah dia.
Lebih lanjut, sambung Inggard, dengan mengembalikan Merit System bertujuan agar kandidat benar-benar siap untuk menggantikan kekosongan jabatan fungsional dan struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Maka BKD sudah mempersiapkan orang-orang siapa yang punya kompetensi untuk dimajukan tes untuk menjabat di dinas-dinas atau di kelurahan maupun kecamatan,” kata Inggard.
Di samping itu, kata Inggard, jabatan fungsional dan struktural yang masih diduduki oleh Plt menandakan tidak profesionalnya Pemprov DKI Jakarta dalam menata kepegawaian daerah.
Terlebih fenomena impor jabatan dari lembaga atau daerah luar Jakarta juga menjadikan budaya yang kurang baik.
Padahal, masih banyak ASN di Pemprov DKI Jakarta yang berkualitas untuk mengisi atau menduduki jabatan fungsional dan struktural secara definitif.
“Mudah-mudahan ke depan dengan gubernur yang baru tidak ada lagi impor terkait dengan pegawai-pegawai yang menduduki ketua SKPD ke atas,” tukas Inggard. (pa)