Jakarta, Pelanginews
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memeriksa secara berlapis sebelum menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi sudah tak berdomisili di Jakarta.
Pasalnya, Rio banyak menerima keluhan warga yang tak bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya karena NIK tidak lagi terdaftar. Sehingga proses penghapusan harus dilaksanakan secara cermat dan teliti.
“Mereka yang memang tidak tinggal di Jakarta, harus dicek, diidentifikasi, dan diverifikasi, apakah mereka tidak punya hubungan lagi dengan daerah tempat asalnya,” ujar Rio, Rabu (3/7/)
Meski begitu, ia tak mempersoalkan adanya kebijakan penghapusan NIK. Tetapi ia ingatkan kembali agar program tersebut tak merugikan warga terdampak.
“Kalau memang tidak ada KK (kartu keluarga-Red), atau RT (rukun tetangga-Red) mengakui mereka, oke kita delete. Tapi kalau mereka orangtua atau keluarganya masih di situ, namun tidak punya aset, terus kita delete, ini perlu dicek lagi,” ucap Rio.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyataklan, sampai saat ini penonaktifan NIK baru menyasar warga Jakarta yang telah wafat.
“Belum ada yang dinonaktifkan. Baru yang meninggal. Saat ini baru masuk dalam daftar warning saja. Setelah dinonaktifkan terus enggak bisa ngapa-ngapain, mereka masih bisa menyanggah ke kami,” pungkas Budi. (lm)