Jakarta, Pelanginews
Lelang proyek rehab total kantor lurah Tanah Tinggi Jakarta Pusat yang dilaksanakan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokjamil), Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Propinsi DKI Jakarta tahun 2025 digugat PT. Ramadika Mandiri, kontraktor peserta lelang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 506/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Agustus 2025.
Kuasa Hukum Ramadika Mandiri Kusnadi Hutahaean SH, Laudin Napitupulu SH, Karto Nainggolan SH dan Rumian Meidina SH dari Klinik Hukum Pengadaan Barang/Jasa Nusantara dalam gugatannya menyebutkan evaluasi penawaran harga yang dilakukan pokja pada dokumen penawaran PT Ramadika Mandiri – PT.Samudera (KSO) sebagai salah satu penawar terendah dinyatakan gugur karena jaminan penawaran yang dilampirkan tidak sesuai dengan dokumen lelang.
Namun menurut penggugat, alasan menggugurkan penawaran yang membuat Ramadika tersingkir dari persaingan proyek dengan pagu anggaran Rp21,5 miliar itu adalah perbuatan melawan hukum.
“Sebagaimana ditegaskan pada Perpres No 46 tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan, Pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif” ujar Kusnadi Hutahaean.
Menurut Kusnadi sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan, telah melakukan sangggahan sesuai ketentuan dokumen namun pokja tetap dengan keputusannya.
“Kami berharap lelang proyek kantor lurah Tanah Tinggi tersebut dilakukan evaluasi ulang penawaran harga dan menetapkan Ramadika-Samudera KSO sebagai pemenang lelang” ujar Kusnadi
Lelang Proyek Rehab Total Kantor Lurah Tanah Tinggi yang diumumkan di LPSE Pemprov DKI Jakarta pada 26 Juni 2025 diminati rekanan. Total rekanan yang mendaftar untuk mengikuti lelang mencapai 73 rekanan.(ded)