Jakarta, Pelanginews
Lima terdakwa perkara pembobolan rekening milik nasabah Bank BRI disidangkan di Pengadilan Negeri JakartaTimur baru baru ini. Salah seorang nasabah Dr. Said Gunawan menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp. 7.150.000 000,-
Adapun modus para terdakwa adalah dengan memalsukan KTP korban dan lima terdakwa masing-masing punya peran. Para terdakwa mulai merencanakan aksinya saat dilakukan pertemuan di Bandung pada bulan November 2023 dan dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Pada bulan Desember 2023 saksi OAP mendapatkan data nasabah an Dr. Said Gunawan dan kemudian dilakukan pengecekan untuk mendapatkan identitas lengkap seperti nomor rekening, nama nasabah, alamat nasabah, nama ibu kandung, agama, status pernikahan, nomor telepon dan email.
Kemudian dibuat KTP Palsu dengan identitas milik saksi Dr. Said Gunawan, namun foto dan tandatangan adalah milik terdakwa KL. Pada bulan Januari 2024 para terdakwa mendatangi Kantor BRI di Jakara Timur dan OAP berpura-pura sebagai Dr. Said Gunawan dengan membawa KTP palsu membuat rekening baru dan melakukan pergantian email dan nomor HP.
Akibat perbuatan para terdakwa, BRI dirugikan dengan melakukan penggantian uang milik nasabah, sebesar Rp. 7.150.000.000,.
Jaksa penuntut umum Bayu Ika Perdana menjerat para terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim yang dipimpin Immanuel Tarigan, SH mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari kantor Dukcapil Kota Cimahi Jawa Barat. Saksi yang bertugas sebagai admin Dukcapil Kota Cimahi mengatakan adanya perbedaan foto dan NIK sesuai dengan data base yang ada di Dukcapil (lm)